KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2024, Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Serang mencatat sembilan kasus kekerasan seksual yang kini ditangani.
Mirisnya, dari sembilan kasus yang tengah ditangani KPA, enam kasus diantaranya dilakukan oleh ayah kandung a ayah tiri, dengan sasaran anak berusia di bawah lima tahun hingga anak usia 15 tahun.
Hal tersebut diungkap Ketua KPA Kabupaten Serang Qurratu Akyun saat ditemui wartawan di sela acara MTQ tingkat Kabupaten Serang, di kawasan Pantai Florida, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (27/5/2024).
“Ini sangat memprihatinkan, karena pelakunya justru orang dekat korban yaitu ayah atau ayah tirinya sendiri yang seharusnya melindungi tapi malah melakukan pelecehan,” katanya.
Qurratu meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama bergerak melindungi anak, karena ia menilai tidak ada efek jera bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada anak.
Qurrotu menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya putusan pengadilan yang setimpal dan membuat jera para pelaku.a Terlebih menurutnya, dari sembilan kasus itu, baru satu kasus yang sudah ada putusan pengadilan dan hasilnya pelaku hanya di vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
“Kalau di undang-undang itu, seharusnya penjara minimal lima tahun tapi hanya dua tahun kurang, bagaimana pelaku bisa jera kalau hukumannya ringan. Makanya, sekarang masih kita kawal supaya semua pelaku pelecehan seksual itu dapat hukuman yang berat,” ujarnya.
Menurut Qurratu, ada beberapa penyebab seseorang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mulai dari lemahnya keimanan dan ketakwaan.
Hal lain, yaitu kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan pengaruh dari gadget yang kerap digunakan untuk menonton film pornografi, sehingga menimbulkan hasrat untuk ingin melakukan seksual.
“Pengaruh gadget ini, bukan hanya berdampak pada anak saja melainkan orang dewasa juga, karena mereka bisa mengakses situs pornografi, yang membuat dirinya berfantasi ingin melakukan seksual. Sehingga, kita telah minta kominfo untuk memblokir situs berbahaya tersebut agar tidak dapat diakses lagi,” ucapnya. (Red-03)