PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah merilis kerugian negara dalam kasus Tunjangan Daerah (Tunda) yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2012-2015 sebesar Rp 11,9 Miliar, namun Kejari belum dapat melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza beralasan, Kejari harus melalui tahap pelimpahan terlebih dahulu.
“Kami belum bisa melajukan penahanan, hal itu pertimbangan subjektif Jaksa Penuntut Umum. Tetapi kami terus berjalan mengumpulkan alat bukti, hanya tinggal melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor,” ungkapnya kepada awak media di kantor Kejari Pandeglang, Senin (8/5)
Wow! Sejumlah Mantan Pejabat Dindikbud Pandeglang Selewengkan Dana Tunda Guru Rp 11,9 M
Sementara terkait aktor lain yang turut bermain dalam pusaran Tunda di lembaga yang kini dinahkodai oleh Salman Sunardi itu, Kejari juga belum bisa membuktikan. Karena proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan. Hanya saja Kejari tidak menampik jika kedepannya, akan ada nama lain yang diseret jika terbukti melawan hukum dan memenuhi unsur 2 alat bukti.
“Proses penyidikan masih berjalan terhadap sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan. Kalau memang ada perbuatan melawan peebuatan hukum dan ditemukan 2 alat bukti kami akan umumkan tersangka baru,” jelas Feza.
Diinformasikan, sejak bulan Desember tahun lalu, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka kasus Tunda. Kelima orang tersebut yakni Tata Sopandi, yang merupakan Bendahara Dindikbud tahun 2011, Rusbandi, mantan Bendahara Dindikbud tahun 2012-2014, mantan Kepala Dindikbud periode 2012-2013, Abdul Azis, mantan Sekretaris Dindikbud Nursalim, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, Rika Yusilawati. (Red-02).