SERANG, BantenHeadline.com – Meski Kementrian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) melalui Surat Edaran telah melarang PNS mengajukan cuti tambahan saat libur Hari Raya Iedul Fitri, namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku pada Pemerintahan Kota Serang.
Sedikitnya ada 107 PNS Pemkot yang telah mendapatkan cuti tambahan pada hari Iedul Fitri tahun ini. Para PNS ini mengambil cuti tambahan selama 1 hingga 3 hari.
“Benar ada 107 PNS yang ajukan cuti tambahan 1 hingga 3 hari. Tapi pemberian cuti tersebut kamki lakukan secara selektif, yakni hanya bagi PNS yang akan mudik ke luar kota dan luar Pulau Jawa,” kata Farach Richi, Sekretaris BKD Kota Serang saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6).
Farach berdalih cuti tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan cuti tambahan tersebut jauh hari sebelum bulan ramadhan tiba, dan izin cuti tersebut diberikan sebelum keluar Surat Edaran dari Kemenpan RB.
“Kalau yang mengajukan cuti tambahannnya setelah ada surat edaran, maka itu tidak boleh. Dan kita juga tidak memberikannya, kita juga sedari awal memang sudah selektif,” papar Farach.
Sementara Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Popy Nopriadhi memaklumi pengajuan cuti tambahan yang diajukan oleh para PNS tersebut. Menurutnya pemberian cuti tersebut diberikan kepada para PNS yang memiliki keperluan mendesak dan sejenisnya.
“Kan kasihan, kalau misalnya ada yang diluar kota atau luar pulau jawa, ada orang tuanya yang sakit. Tentu kita juga memberikan toleransi,” terang Popy. (Red – 05).