KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Atas pertimbangan pengabdian kepada masyarakat yang sedikitnya telah mencapai 10 tahun, Pemda Kabupaten Serang mengangkat 266 calon pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS atau ASN). Mereka terdiri dari 204 orang CPNS formasi Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan 62 CPNS formasi Penyuluh Pertanian.
Pengambilan sumpah PNS dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, usai memimpin apel pagi di Kawasan Perkantoran Pemda Kabupaten Serang, Senin (30/07/2018).
“Dengan adanya pengangkatan ini menjadi motivasi untuk mereka agar meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tatu kepada wartawan usai acara pelantikan.
Ia menuturkan, kedua formasi tersebut sangat sesuai dengan nawacita pembangunan nasional, yaitu memberikan layanan kesehatan serta mendorong petani menciptakan swasembada pangan.
“Ini bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan yang mampu mendorong naiknya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Tatu juga mengakui, bahwa kebutuhan tenaga medis masih belum mencukupi untuk melayani pasien di Kabupaten Serang, terlebih RSUD Drajat Prawiranegara milik Pemda Kabupaten Serang, juga menerima rujukan dari beberapa kota/kabupaten sekitar (Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang)
“Karenannya selain tenaga medis, kita juga membutuhkan bantuan infrastruktur dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Banten untuk menangani pasien, sebagai Rumah Sakit yang ditetapkan oleh pusat dan provinsi menjadi rujukan 3 kab/kota tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Serang, Rif’ah Maftuti mengatakan, bidang kesehatan dan penyuluh pertanian menjadi kategori ptrioritas untuk diangkat menjadi PNS, karena pengabdian kedua bidang tersebut sudah puluhan tahun di Pemkab Serang.
“Sebelumnya mereka sudah CPNS. Dan saat ini tersisa 56 orang yang belum diangkat, terdiri dari, 32 tenaga medis dan 22 tenaga penyuluh pertanian karena usia mereka diatas 35 tahun,” kata Rif’ah.
Rif’ah menambahkan, pihaknya selalu mengupayakan untuk melakukan pengangkatan kembali sebagai PNS bagi pegawai yang telah melakukan pengabdian maksimal.
“Tapi pengangkatan tersebut diatur oleh pemerintah pusat, kita yang mengajukan secara prosedur, keputusannya tergantung pusat,” tandasnya. (Red-05).