PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Diduga telah terjadi penyalah gunaan izin operasi yang dilakukan oleh PT. Muruy Perdana Lestari di Desa Muruy, Kelurahan Muruy, Kecamatan Menes, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, Jumat (04/11) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan penangkaran buaya seluas 4 hektar tersebut.
“Kita akui, kita sedang membutuhkan investor, tetapi investor juga terkadang ada yang salah perizinan. Ini apakah ketidaktahuan atau memang sudah kebiasaannya seperti itu. Bisnis ini harus sesuai dengan izin,” ujar Tanto usai sidak.
Menurut Tanto, saat ini pemilik perusahaan hanya memiliki izin tempat wisata, seharusnya, pemilik juga menyertakan izin penangkaran atau peternakan. Karenanya ia meminta agar pemilik perusahaan segera mengurus seluruh jenis perizinan yang semestinya.
“Kita beri kesempatan kepada pengusaha untuk menempuh regulasinya. Kita beri waktu 1 bulan menempuh seluruh jeins perizinan. Jika tidak, maka akan ditutup sementara” tegasnya.
Politisi Golkar itu pun meminta agar perusahaan yang masih satu grup dengan penangkaran buaya di Cikande kabupaten Serang itu, memperhatikan kondisi masyarakat sekitar melalui bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“CSR harus dilaksanakan sebagai pengembangan wisata. Pengusaha juga harus merekrut SDM lokal, setidaknya 70% perkerja harus dari warga sekitar,” jelasnya. (Red – 02).