Mayoritas Caleg Pandeglang Belum Ajukan Surat Tidak Pernah Dipidana

Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Pandeglang.

KABUPATEN PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengaku hingga saat ini belum banyak menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat pencalonan anggota DPRD dan DPR RI pada Pemilu 2019.

Ketua PN Pandeglang Syafrizal mengatakan, pelayanan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Syafrizal mengaku tidak tahu alasan para Bacaleg belum juga mengajukan surat Tidak Pernah Dipidana sebagai salah satu syarat pencalonan, meski menurutnya caranya cukup mudah. Selain tidak dipungut biaya, prosesnyapun hanya memakan waktu sekitar setengah jam, karena lembaganya telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami telah menyampaikan kepada petugas agar tidak meminta biaya apapun. Prosesnya bisa ditunggu, kecuali bila jika jumlah pemohon cukup banyak, maka bisa sampai satu hari atau paling lama dua hari,” ujar Syafrizal saat ditemui di kantornya, Kamis (5/7/2018) siang.

Bagian Hukum PN Pandeglang, Wawan membenakan, bahwa hingga hari ini belum ada Bacaleg DPRD Pandeglang yang mengajukan surat keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk kepentingan pencalonan.

“Kalau dari Caleg kabupaten belum ada, yang sudah ada untuk Caleg provinsi beberapa orang. Meski setiap hari ada yang mengajukan, tapi untuk kepentingan umum,” kata Wawan. (Red-02).

Exit mobile version