Matri Tanpa Izin Praktek di Pandeglang Diancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketua Satgas Pangan Sekaligus Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono

PANDEGLANG, BantenHeadline.com Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menetapkan tersangka kasus praktek medis ilegal yang dilakukan seorang warga Kecamatan Jiput atas nama R (50). Tersangka terbukti melakukan praktek pengobatan tanpa izin sehingga menyebabkan puluhan korban mengalami keracunan obat pada beberapa waktu lalu. Bahkan diduga, perbuatan korban juga menyebabkan seorang warga Kampung Kadukendi, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes meninggal dunia.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan dari 14 saksi yang diperiksa, juga memberatkan tersangka, hingga polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan perbuatannya yang masuk kategori pidana. Saksi telah kami periksa sebanyak 14 orang, dari kalangan warga sekitar, maupun mereka yang pernah berobat ke tersangka,” ungkap Kapolres usai menggelar apel gabungan TNI Polri di lapangan Makodim 0601 Pandeglang, Kamis (4/1/2018).

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka menggunakan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan akumulasi hukuman pidana maksimal 20 tahun. Menurut Kapolres, jika hasil autopsi korban yang meninggal terbukti disebabkan keracunan obat, maka hukuman terhadap tersangka berpotensi kembali diberatkan.

“Ancaman hukuman dari Undang-undang Praktek Kedokteran adalah 5 tahun, sedangkan Undang-undang Kesehatan adalah 15 tahun. Terkait adanya korban yang meninggal dunia, jika hasil autopsi mengarah pada hasil tindakan korban, maka tentu ada pasal tambahan yang menyebabkan kematian,” paparnya.

 

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti peralatan praktek kedokteran, seperti alat pengukur tensi, alat pijak elektrik, stetoskop, dan beberapa obat keras. (Red-02).

 

 

 

Exit mobile version