• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Matri Tanpa Izin Praktek di Pandeglang Diancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Matri Tanpa Izin Praktek di Pandeglang Diancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketua Satgas Pangan Sekaligus Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menetapkan tersangka kasus praktek medis ilegal yang dilakukan seorang warga Kecamatan Jiput atas nama R (50). Tersangka terbukti melakukan praktek pengobatan tanpa izin sehingga menyebabkan puluhan korban mengalami keracunan obat pada beberapa waktu lalu. Bahkan diduga, perbuatan korban juga menyebabkan seorang warga Kampung Kadukendi, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes meninggal dunia.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan dari 14 saksi yang diperiksa, juga memberatkan tersangka, hingga polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan perbuatannya yang masuk kategori pidana. Saksi telah kami periksa sebanyak 14 orang, dari kalangan warga sekitar, maupun mereka yang pernah berobat ke tersangka,” ungkap Kapolres usai menggelar apel gabungan TNI Polri di lapangan Makodim 0601 Pandeglang, Kamis (4/1/2018).

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka menggunakan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan akumulasi hukuman pidana maksimal 20 tahun. Menurut Kapolres, jika hasil autopsi korban yang meninggal terbukti disebabkan keracunan obat, maka hukuman terhadap tersangka berpotensi kembali diberatkan.

“Ancaman hukuman dari Undang-undang Praktek Kedokteran adalah 5 tahun, sedangkan Undang-undang Kesehatan adalah 15 tahun. Terkait adanya korban yang meninggal dunia, jika hasil autopsi mengarah pada hasil tindakan korban, maka tentu ada pasal tambahan yang menyebabkan kematian,” paparnya.

 

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti peralatan praktek kedokteran, seperti alat pengukur tensi, alat pijak elektrik, stetoskop, dan beberapa obat keras. (Red-02).

 

 

 

ShareTweet
Previous Post

Operasi Lilin Kondusif, Kodim 0601 Pandeglang Gelar Syukuran dan ‘Bacakan’

Next Post

Pemprov Banten Belum Cairkan Bankeu Tahap IV Untuk Pandeglang

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Nah Loh! DAK Tak Terserap, APBD Pandeglang Bakal Jadi Tumbal

Pemprov Banten Belum Cairkan Bankeu Tahap IV Untuk Pandeglang

Dinas Komsantik Pandeglang Akan Aktifkan 7 Server Baru Penunjang Ruang Pintar

Dinas Komsantik Pandeglang Akan Aktifkan 7 Server Baru Penunjang Ruang Pintar

Kabur 1 Periode Bupati, Dua Pejabat Pandeglang Pulang Kampung

Sepanjang 2017 Pemkab Pandeglang Teken 45 MoU

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved