SERANG, BantenHeadline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengungkapkan, selain masih ada sejumlah kendaraan dinas Pemprov Banten yang belum tertulusuri keberadaannya, rupanya ada juga kendaraan dinas yang digunakan untuk berjualan.
Ditemui setelah rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di gedung DPRD Provinsi Banten, Ranta menjelaskan, penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ditemukan dalam proses penelusuran yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
“Dari 700 kendaraan dinas, sisanya 300-an yang belum telusuri, ada di mana-mana. Ada yang memakai plat hitam. Rata-rata kendaraan produk 2005 ke bawah. Aset negara walaupun sasisnya tinggal satu harus dilaporkan,” ujar Ranta, Selasa (7/6).
“Yang staf biasa saja pakai mobil untuk dagang di alun-alun. Ini kembali kepada manusianya. Kategori bandel dan barangnya ada tapi bandel, atau barangnya hilang baru didenda,” tambah Ranta.
Terkait sanksi bagi penyalahguna kendaraan dinas, sebetulnya menurut Ranta telah diatur, namun selama ini Pemprov Banten belum menerapkan sanksi-sanksi tersebut. “Sebetulnya sanksi ada, tapi kita panggil dulu, kita kasih tahu, diperingati, agar jangan dilakukan lagi,” paparnya.
Terkait pejabat yang mengubah plat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam, menurut Ranta, hanya beberapa pejabat saja yang diperbolehkan. “Kalau tidalk salah, ada beberapa pejabat tertentu saja yang boleh menggunakan plat hitam, misalnya, Gubernur, Sekda, kesbangpol,” katanya.
Sementara itu, dari data LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015, tentang kendaraan dinas yang dihimpun Radar Banten Online, dari 2.980 kendaraan dinas yang dimiliki Pemprov Banten, 182 diantaranya tidak dapat ditelusuri dan 196 tanpa keterangan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dokumen gelar kendaraan dan pemeriksaan fisik kendaraan secara uji petik, sebagian dari kendaraan tidak dapat ditelusuri dan tanpa keterangan masih terdapat di SKPD Provinsi Banten.
Namun sebanyak 179 kendaraan dinas yang senilai Rp23 miliar hilang, dikuasai pihak lain dan tidak dapat ditelusuri. Dari total 179, kendaraan yang hilang sebanyak enam kendaraan dengan nilai Rp79,934 miliar yang dikuasai pihak lain sebanyak 71 kendaraan dengan nilai Rp13,581 miliar dan yang tidak dapat ditelusuri sebanyak 102 kendaraan dengan nilai Rp9,632 miliar. (Red-rbo.co.id)