• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Resmi Ditahan Kejati

Kasus Pengadaan 1.800 Unit Komputer UNBK

KOTA SERANG, BantenHeadline.com –  Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono (AP), Rabu (16/2/2022) akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penahanan berdasarkan penetapan Kejati Banten atas AP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) senilai Rp25 miliar. Disebutkan bahwa atas perbuatan AP, negara mengalami kerugian Rp6 miliar.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan beberapa saat usai menahan Ardius di Kejati Banten.

Menurut Ivan tersangka AP dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan penahanan terhadap AP adalah kekhawatiran akan adanya upaya melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tambah Ivan.

Pada bulan Januari 2022, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano mengatakan, bahwa pada 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit bagi SMA dan SMK negeri untuk UNBK di Dindikbud Provinsi Banten.

“Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, dapat disampaikan, bahwa pada tahun 2018, Dindikbud Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten,” kata dia.

Pekerjaan tersebut,sambung Adhy, dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Modus penyimpangan dilakukan kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Barang yang dikirim juga jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” jelasnya. (Red/Ll-03)

ShareTweet
Previous Post

DPO Asal Tunjung Teja Itu Akhirnya Tertangkap

Next Post

Terungkap Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post

Terungkap Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang

Wali Kota Terima Bantuan 300 Paket Sembako LPPM IPB Bagi Korban Banjir

Polisi Bekuk Pemasok Bom Ikan yang Meledak di Cimanggu

Polisi Bekuk Pemasok Bom Ikan yang Meledak di Cimanggu

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved