BantenHeadline.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, kamis siang, Kamis (27/10).menggelar ekspose 9 pelaku kejahatan sindikat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Dari 9 pelaku, seorang di antaranya adalah seorang wanita bernama Olga (22 tahun) warga Kota Cilegon, yang melancarkan aksinya di sebuah toko perlengkapan out door. Saat itu ia berhasil menggondol barangkas berisi uang sekitar Rp. 12 juta.
Olga yang ternyata mantan ‘cewek punk’ ini sepertinya tidak beraksi sendirian. Ia bersama beberapa orang anggota komplotannya, yang salah satunya adalah ‘lelaki simpanan’ nya, Ismet yang sebelumnya sudah diamankan petugas.
Komplotan Olga ini terbilang profesional, karena sebelum beraksi saat malam hari, mereka selalu mempelajari kondisi dan mengatur strategi di tempat sasaran.
Barang bukti berupa besi pencongkel pintu toko, beberapa perlengkapan pertukangan dan sendal gunung, diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kepada petugas Olga mengaku uang hasil mencuri sudah habis terpakai. “Semua uangnya sudah dibagi-bagi ke temen-temen. Yang jatah saya juga sudah habis buat makan,” ujarnya kepada petugas sambil menundukan wajahnya yang tertutup topeng.
Dalam peristiwa pencurian lain, polisi juga mengamankan 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Barang bukti berupa enam unit motor, satu unit mobil dan sejata air soft-gun kini diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah air softgun yang digunakan pelaku untuk menakut –nakuti para korbannya.
“Mereka semua ini telah melakukan asi pencurian dengan pemberatan atau Curat yang melakukan aksi di wilayah kami. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Dir Krimum Polda Banten, Kombes Pol Aldrin Hutabarat kepada wartawan. (Red – 03).