PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang periode 2009-2013, Pardjio, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat akan dimintai keterangan perihal kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015. Padahal keterangan Pardjio sangat diperlukan untuk mendalami dan memenuhi dua alat bukti kasus tersebut.
“Jadwal pemeriksaan beliau (Pardjio – red) pukul 14.00 WIB. Namun beliau tidak hadir memenuhi panggilan kami, sehingga kami menilai ini menghambat proses pemeriksaan. Kami ingin mengetahui sejauh mana mekanisme pencairan dana tunda dan tupoksi dia pada saat menjabat,” ujar Feza Reza Kasi Pidsus Kejari Pandeglang saat ditemui di kantornya, Selasa (27/09).
Pardjio juga tidak memberi lasan atas ke-tidak hadirannya memenuhi panggilan tersebut. Unutk itu Kejari Pandeglang akan melakukan pemanggilan ke-dua.
“Beliau tidak memberikan alasan, namun kami akan melakukan pemanggilan lagi. Jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan akan dilakukan jemput paksa,” tegasnya.
Sejak ditetapkan kasus tersebut ketingkat penyidikan, Kejari telah memanggil 8 orang saksi. Di antaranya mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi dan Mantan Kepala Dindikbud, Undang Suhendar. (Red – 02).