PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Polemik rotasi pejabat Eselon di Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu, sepertinya berbuntut panjang. Setelah dikritisi pengamat pemerintahan dan akademisi, kebijakan Bupati Pandeglang Irna Narulita tersebut kini disikapi mahasiswa.
Dalam sebuah Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Ruang Sekda, Kamis (20/10) pagi, sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang mendesak Bupati Padeglang mencopot Taufik Hidayat dari jabatan Kepala Inspektorat, karena pelantikan yang tidak melalui proses uji kompetensi pusat, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Desakan pencopotan jabatan juga ditujukan kepada Entis Sutisna sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga karena dianggap cacat hukum.
Sayangnya audiensi tersebut tidak dihadiri Bupati Pandeglang, yang kemudian diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Feri Hasanudin, yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ali Fahmi Sumanta serta Sekretaris BKD Agus Riyanto,
“Semuanya itu harus dari hasil assessment yang tertuang dalam Pasal 116, yaitu pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun, kecuali yang bersangkutan melanggar aturan,” papar Ketua GMNI Pandeglang, Dean Bayu Pradana.
Sementara Ketua BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta bersikukuh bahwa mekanisme rotasi pejabat pada akhir September dan akhir pekan lalu tersebut sudah sesuai aturan.
“Unsur pandangan kita berbeda, kita lihat dari batas pengembangan karir Pak Taufik. Secara senioritas dan pengalaman kerja beliau bukan orang baru di Pandeglang. Meski yang bersangkutan sempat pindah ke Kota Bandung 5 tahun silam, namun hal itu tidak menjadi persoalan,” jelas Fahmi.
Sementara mengenai posisi Kepala Disdukcapil yang ikut disoal, Fahmi mengaku Pemkab Pandeglang sedang mengkaji ulang kebijakan. (Red – 02).