JAKARTA, BantenHeadline.com – Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang terhimpunan dalam, Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, agar segera menangkap gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama dan Aguan alias Sugianto Kusuma.
Mahasiswa menilai, dibalik Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, gubernur DKI Jakarta Ahok, diduga telah melakukan kongkalikong dengan pihak pengembang yang memodali reklamasi tersebut.
Selain itu, Mahasiswa juga menuding, pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta syarat akan kepentingan politik, dan dalam pelaksanaannya, menabrak aturan yang sudah ditetapkan terutama masalah pemberian izin prinsip kepada pengembang.
Seharusnya, izin reklamasi mengacu kepada Peraturan Presiden No122 Tahun 2012, karena keputusan presiden, no 52 Tahun 1995 sudah terbantahkan oleh Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008, tentang Reklamasi pantai. Kata Deni Iskandar, Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ).
Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta, menilai, aturan yang dipakai oleh Ahok dalam memberikan izin prinsip kepada pengembang, menabrak aturan, dan lebih mementingkan cukong dibanding masyarakat.
“Banyak sekali aturan yang dilangkahi dan ditabrak dalam pemberian izin prinsip oleh Ahok kepada pengembang” Ujar Deni Iskandar, koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam, dalam keterangan Persnya. Senin, (11/04).
Kader Himpunan Mahasiswa Islam ini, menegaskan, masalah Aturan yang digunakan oleh Ahok, dalam pemberian izin prinsip, kepada pengembang, sudah tidak bisa dipakai.
“Perpres No 52 Tahun 1995 sudah dicabut, oleh Perpres No 54 tahun 2008, tentang reklamasi, dan setelah itu, muncul kembali perpres no 122 tahun 2012, seharusnya Ahok mamakai aturan perpres no 122 tahun 2012.” tegas Deni Iskandar.
Dalam Perpres no 122 tahun 2012 lanjut, Deni, secara Jelas diatur, reklamasi bisa dilakukan oleh pemprov jika, sudah mendapatkan izin, dari Kementrian, Kelautan dan Perikanan. lanjutnya.
“Hal ini tidak dijalankan oleh Ahok, padahal jelas dalam aturan sudah dijelaskan, Ahok lebih membela pengusaha hitam, Aguan alias Sugianto Kusuma cs, dibanding masyarakat Jakarta” ujarnya. Senin (11/04).
Selain itu, Deni, juga menjelaskan, reklamasi teluk jakarta seharusnya, tidak perlu dilakukan, karena banyak sekali aturan yang tidak membolehkan, sepeti Keputusan Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2003, tentang ketidak layakan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Jakarta.
“Masyarakat DKI, Seharusnya melek, dan paham bahwa ada hidden agenda, dalam pelaksanaan reklamasi” ujar, Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta, Deni Iskandar.
selain itu, kata, Deni, juga menegaskan, pelaksanaan reklamasi pantai teluk Jakarta juga, tidak menguntungkan masyarakat bawah, tapi menguntungkan cukong-cukong saja” tegas, Deni Iskandar.
Sebelumnya, Basuki Tjahya Purnama telah memberikan Izin Prinsip kepada pengembang, salah satunya, kepada PT Agung Podomoro Group, PT Kapuk Niaga Indah, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Muara Wisesa Samudera atau anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
Izin Prinsip itu, diberikan untuk memuluskan Pembuatan 17 Pulau dalam agenda Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, di Indonesia. (Red/rilis)