SERANG, BantenHeadline.com – Pertanggal 31 januari hingga 31 Maret 2017, Kantor Imigrasi kelas I Serang membuka pelayanan permohonan paspor haji untuk warga yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Namun kali ini pelayanan tersebut hanya diberikan bagi warga kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, sesuai kebijakan yang dikeluarkan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.
“Ini kebijakan dari kantor Kemenag Provinsi Banten, jadi meskipun lokasi kantor kami ada di Kota Serang, tapi pelayanan paspor haji hanya bagi waraga Pandeglang dan Lebak,” papar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) kelas I Serang, Timbul Pardede kepada BantenHeadline.com, Kamis (02/02).
Sementara untuk calon jemaah haji asal Kabupaten Serang dan Kota Serang, pelayanan permohonan paspor haji dilakukan di Kantor Imigrasi Cilegon.
Sesuai data dari Kemenag Banten yang diterima Kantor Imigrasi kelas I Serang, kuota permohonan paspor haji bagi warga Kabupaten Pandeglang berjumlah sekitar 506 orang, dengan tambahan 149 orang. Dan 366 orang dengan tambahan 130 orang untuk Kabupaten Lebak.
“Kami sudah siap melayani, kami sudah menambahkan jumlah alat perekam dan sidik jari, termasuk petugas operator,” tambah Timbul.
Timbul Pardede menargetkan pelayanan permohonan paspor haji selesai pada maret 2017 mendatang. (Red – 03).