SERANG, BantenHeadline.com – Dalam catatan akhir tahun 2016 melalui rilis yang ditanda tangani Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Muhamad Uut Lutfi dinyatakan, bahwa peristiwa terjadinya kekerasan terhadap anak, didominasi para pelaku yang justru adalah orang terdekat dari anak tersebut. Rumah, sekolah, lingkungan sosial anak, lembaga pendidikan yang berbasis agama, tempat bermain anak bahkan ruang publik, tidak lagi jaminan menjadi tempat yang ramah dan aman bagi anak.
Adapun yang menjadikan faktor terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya faktor Lingkungan Keluarga (sering terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan akibatkan perceraian orang tua), faktor Lingungan Sekolah (tindak kekerasan “bullying” oleh sesama siswa atau guru) dan faktor Lingkungan Masyarakat (minimnya pemahaman tentang anak dan orang dewasa yang melakukan pembiaran terhadap perilaku negativ anak).
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya regulasi, sosialiasi, pengawasan dan sanksi yang lemah, yang akan semakin memicu banyaknya kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data pada Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait sepanjang tahun 2016 masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual (51%), berikutnya dengan kekerasan fisik (40%) dan kekerasan psikis (9%). Sementara LPA Provinsi Banten mencatat, sejak bulan April sampai Desember 2016 sebanyak 25 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual (16 kasus), sementara sisanya masih berupa kekerasan fisik, psikis, penelantaran anak dan hak asuh anak.
Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai kasus kekerasan terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Provinsi Banten beserta LPA Kabupaten/Kota se Provinsi Banten pada tahun 2017 akan melibatkan keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui program prioritas, berkesinambungan, massif dan terintegrasi, di antaranya yaitu Program Pencegahan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung dan percepatan peningkatan status Badan Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi setingkat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di maisng-masing Pemerintahan (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Selain itu, perlu juga dilakukan percepatan peningkatan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) pada Kasatreskrimum Polres, menjadi setingkat Kasat Perlindungan Anak dan Perempuan di masing-maisng Polres di setiap kabupaten/kota. Dan mendorong dibentuknya Unit PPA di tingkat Polsek.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi anak korban kejahatan seksual, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Banten akan mendesak Pemerintah segera mempecepat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaan lainya terkait telah disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016, menjadi UU Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red – 05).