SERANG, BantenHeadline.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mencatat, sejak Januari hingga Maret 2018 telah terjadi sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap anak, yang didominasi kasus kekerasan seksual. Sebagian besar kasus terjadi di daerah perkampungan dan pedesaan yang masyarakatnya masih minim akan wawasan dan pengetahuan tentang hukum perlindungan anak.
Hal tersebut diungkap Ketua LPA Banten Uut Lutfi, saat menyampaikan Laporan Triwulan pertama 2018 dalam Rapat Koordinasi di Kantor LPA Provinsi Banten di Komplek Griya Gemilang Sakti Blok B 3/1, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (17/04/18), yang dihadiri pengurus LPA Banten dan LPA Kabupaten/Kota se-Banten.
“Karenanya perlu peran optimal dari Pemerintah Desa dan masyarakat sekitar untuk mengantisipasi agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak, agar masyarakat luas memahami bagaimana seharusnya para orang tua menjaga anak anaknya,” tegas Uut.
Untuk itu Uut mengingatkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa sudah menggelontorkan Dana Desa yang didalamnya juga dialokasikan dengan skala prioritas untuk perlindungan anak, termasuk sosialisasi dan penyediaan sarana dan prasarana untuk kebutuhan anak, seperti taman bermain anak, perpustakaan dan taman belajar anak.
”Saya berharap Dana Desa tersebut dimanfaatkan tidak hanya untuk infrastruktur tapi juga untuk pembangunan SDM di desa terutama bagi kepentingan anak anak.
LPA Banten menilai, penggunaan Dana Desa bagi perlindungan anak juga perlu diawasi bersama. Bahkan Pemerintah Daerah perlu menekankan terwujudnya Desa Layak Anak.
“Saya kira Pemerintah perlu memberikan reword sebagai motivasi dan juga sanksi atas keberadaan Desa Layak Anak Semua ini dilakukan demi menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia yang saat ini ada dipundak anak anak,” tegasnya.
Juga yang teramat penting adalah sosialisasi secara masif oleh Pemerintah Desa tentang pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman pada anak-anak.
LPA Banten menilai, persoalan anak tidak hanya menjadi tangggung jawab privat, tapi ini sudah menjadi tangggung jawab publik. Karenanya semua pihak harus dan wajib berperan, termasuk dunia usaha.
“Mari kita wujudkan Keluarga Ramah Anak, Desa Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, dan tempat lainnya yang Ramah Anak,” pungkasnya mengakhiri laporan triwulannya. (Red-05).