PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2016, menyoroti sedikitnya 11 item dalam LKPJ Bupati Pandeglang.
Beberapa hal yang menjadi catatan Pansus LKPJ, yakni isi materi LKPJ akhir tahun 2016 yang ditemukan belum mencantumkan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun 2015. Padahal, isi materi itu dinilai penting untuk mengukur ketaatan Pemerintah Daerah pada fungsi pengawasan.
Ketua Pansus LKPJ, Muhlas Halim mengungkapkan, tidak hanya dari segi isi materi, LKPJ Bupati juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
“Sistematika LKPJ Bupati Pandeglang akhir tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007. Karena tidak mencantumkan daftar tabel dan daftar gambar, hubungan visi, misi, tujuan, dan capaian kinerja. Kemudian banyak sasaran yang programnya kurang relevan. Hal tersebut bisa berdampak pada kegiatan dan anggaran,” beber Muhlas saat menyampaikan Catatan dan Rekomendasi LKPJ Bupati di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (19/4).
Tidak hanya 11 catatan, 23 anggota Pansus juga memberi 34 rekomendasi atas LKPJ bupati. Salah satu yang disebutkan Muhlas, yaitu penyusunan data base validasi data-data indikator pembangunan supaya menjadi perumusan tolok ukur kegiatan lebih terarah.
“Saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, tidak memiliki data base atau peta jalan, yang berimbas sulitnya mengukur tingkat keberhasilan pembangunan dan perawatan jalan. Dinas terkait, selama ini dituding hanya melakukan pengerjaan secara sporadis dan spontanitas,” jelas politisi Golkar tersebut. (Red-02)