PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Warso mengungkapkan, Dindikbud tidak membenarkan adanya sekolah yang menghentikan jam pelajaran dengan alasan di luar kepentingan siswa. Pasalnya, guru wajib memenuhi hak siswa memperoleh pendidikan sesuai jadwal dan kalender pendidikan.
“Saya sudah mencari informasi ke UPT, namun kata UPT tidak ada informasi juga kaitan dengan KBM yang tidak sampai akhir hari ini di 2 SDN Itu. Saya juga tidak setuju dengan kegiatan itu, karena masih bisa dilaksanakan setelah jam pelajaran selesai, kan?. Jangan korbankan hak siswa. Selesaikan dulu hak siswa baru ke kegiatan lain supaya KBM berjalan efektif,” tuturnya kecewa.
Apalagi ungkap Warso, saat ini tengah memasuki persiapan Ujian Kenaikkan Kelas (UKK) yang akan dilaksanakan Senin pekan depan. Seharusnya, pihak sekolah mengintensifkan jam belajar agar siswa siap menghadapi ujian.
“Ini tidak dibenarkan, karena jam pelajaran sudah jelas, kalender pendidikan juga jelas bahwa minggu ini adalah minggu efektif bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Apalagi saat ini masa menghadapi UKK, jadi harusnya sekolah lebih mengintensifkan kegiatan dalam rangka membekali peserta didik menghadapi UKK,” terangnya.
Namun demikian, Warso belum dapat memastikan sanksi yang akan diberlakukan bagi Kepala Sekolah maupun guru. Karena pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau sanksi nanti akan kita pelajari sampai sejauh mana kaitan dengan pelanggaran yang dilakukan. Nanti juga akan saya laporkan ke kepala dinas menyikapi yang terjadi di SDN tersebut dan berkoordinasi dengan UPT. Kalau memang apa yang dilaporkan masyarakat jika kejadian seperti itu sudah sering dilakukan, maka harus ada perhatian,” tutup Warso. (Red-02)