LEBAK, BantenHeadline.com – Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mengungkap, setiap tahun wilayah kabupaten Lebak mengalami pengurangan jumlah lahan produktif pertanian sekitar 30 persen. Hal tersebut disebabkan semakin berkembangnya pembangunan perumahan dan perusahaan industri.
Kondisi tersebut diprediksi akan bertambah parah, mengingat Pemda Kabupaten Lebak belum memiliki regulasi atau Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan untuk melindungi keberadaan lahan produktif guna mempertahankan produktifitas padi sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Produksi, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Asep Suryana, untuk menyelamatkan sisa 53 ribu hektar produktif persawahan yang ada, Pemkab Lebak sudah seharusnya membuat Peraturan Daerah yang mengatur alih fungsi lahan pertanian.
“Setiap tahun rata-rata berkurang 30 persen, ini bisa mengancam ketahanan pangan lokal kita dengan kebutuhan ideal sebesar 42 ribu ton beras setiap tahunnya,” ujar Asep kepada BantenHeadline.com di kantornya, Rabu (16/11).
Ia menambahkan, tahun 2017 potensi berkurangnya lahan pertanian semakin tinggi, mengingat kabupaten Lebak tengah melakukan sejumlah pembangunan fisik guna menunjang program nasional.
“Tahun depan akan banyak lahan yang harus dibebaskan untuk perumahan, jalan tol, pembangunan rel ganda kereta api dan lain-lain, ini mengancam lahan produktif pertanian. makanya harus segera di-Perda-kan,” tegasnya. (Red – 04).