SERANG, BantenHeadline.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Serang, melayangkan surat kepada Walikota Serang agar melarang dan menindak tegas pelaku peredaran Minuman Keras (Miras) dan menutup segala jenis praktek usaha hiburan malam, serta warung dan rumah makan – minum pada jam tertentu selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Himbauan Memasuki Bulan Ramadhan 2016, bernomor 56/PC-NU/KOTA-SERANG/5/2016. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Serang, Tb. Haerul Jaman, dengan ditanda tangani Ketua PC NU Kota Serang, H. Matin Syarkowi bersama sekretarisnya, Ikhsan Ahmad.
“Kami ingin pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan ini berada dalam suasana tenang dan kondusif. Kami juga meminta kepada mereka yang non muslim agar menghargai mereka yang tengah berpuasa Ramadhan,” ungkap Ikhsan Ahmad, Sekretaris PC NU Kota Serang, Jumat (27/5).
PC NU juga berharap Walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran tersebut selambatnya H min 5 Ramadhan sebagai masa peringatan, agar begitu memasuk bulan tersebut Polisi Pamong Praja (Pol PP) sudah bisa menindak tegas para pelanggar.
“Begitu memasuki bulan Ramadhan, sudah tidak ada lagi peringatan bagi para pelanggar dan sudah bisa ditindak tegas oleh Pol PP, “ tegas Ikhsan Ahmad. (Red – 05).