Langgar K3, PKL di Majasari Terancam digusur

Petugas Sedang Melakukan Pengawasan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang, mendata beberapa pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) yang berada disepanjang jalur Jalan Raya Pandeglang Labuan tepatnya di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Senin (25/4).

“Sebetulnya pedagang ini tidak boleh berjualan ditempat ini. karena tempat ini bahu jalan, bahkan ada juga yang di trotoar, dan sudah melanggar K3 dan mengganggu pengguna jalan,” ujar Kepala Seksi Perundang-Undangan dan Perda Badan Satua Polisi Pamong Praja (Basatpol PP) Pandeglang, Agus Mulyana kepada wartawan.

Meski telah melanggar, namun pihaknya bersama  Satpol PP provinsi hanya sebatas melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang.

“Makanya penertibanya nanti, Sekarang sosialisasi dulu, walaupun sebelumnya sudah dibuatkan pernyataan, “jelasnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Perda Provinsi Banten, Aep Saepul Falah menambahkan, dalam pengawasan ini pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pedagag kaki lima, namun aktivitas galian C pun turut menjadi pengawasannya.

Aep mengaku selama melakukan pengawasan di Pandeglang banyak menemukan pedagang kaki lima yang berada di wilayah Cigadung yang membandel, Padahal mereka melanggar K3.

“Dari hari Jumat kami telah menyisir pedagang dari Cigadung. Kami suruh buat pernyataan, kalau hari ini gak ada kami eksekusi sekarang, “tegasnya.(Red/02)

Exit mobile version