PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Keberadaan Pasar Panimbang yang berdiri di atas tanah seluas 3.500 meter persegi, digugat oleh ahli waris. Pasalnya, mereka merasa tidak pernah menjual tanah mereka seluas 2.000 meter persegi yang masuk menjadi bagian Pasar Panimbang. Bahkan mereka juga mengaku bahwa gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Abdul Halim yang mengaku sebagai anak dari pemilik lahan menjelaskan, gugatan dilakukan karena pihaknya merasa tidak pernah menjual tanah kepada pihak mana pun. Namun kini, tanah tersebut justru diklaim sebagai milik pemerintah daerah.
“Orang tua kami tidak pernah menjual tanah ini. Tahun 1986, pemerintah meminjam tanah ini untuk di jadikan Sub Terminal ke orang tua kami. Kemudian tahun 1997 dialihfungsikan menjadi Pasar Inpres namun tidak meminta izin ke keluarga kami,” tutur Halim kepada wartawan, saat petugas Pengadilan Negeri Pandeglang melakukan pemeriksaan di lokasi pasar, Selasa (9/1/2018).
Ia juga mengklaim memiliki legalitas kepemilikan lahan yang resmi, berupa girik yang diterbitkan tahun 1959, serta surat pernyataan peminjaman lahan dari Pemkab atas nama Bupati Pandeglang saat itu, Mohamad Enjen.
“Kami gugat Pemkab Pandeglang, karena pihak dari Pemkab sendiri seolah tidak ada iktikad baik bermediasi. Maka terpaksa kami lakukan gugatan ke pengadila,” jelasnya.
Pengakuan yang sama diungkapkan mantan Kepala Desa Panimbang Jaya, Tolib Abas. Ia menerangkan, peminjaman lahan tersebut mulanya untuk meramaikan Pasar Panimbang, sehingga dibuatlah Sub Terminal. Ia pun mengakui bahwa status tanah tersebut masih berupa girik atas nama H. Enjen.
“Sewaktu saya menjabat Kepala Desa, tanah yang luasnya 2.000 meter persegi ini tidak ada proses jual beli antara H. Enjen dengan Pemda Pandeglang, karena lokasi tanah ini sebelum dijadikan Sub Terminal, adalah bangunan Madrasah,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala UPT Pasar Panimbang, Nanang Soeherman menjelaskan, Pemkab masih menunggu keputusan dari pengadilan dan sudah menguasakan kepada pengacara Pemerintah Pandeglang.
“Silahkan saja pihak ahli waris untuk mengugat. Semua masyarakat punya hak yang sama di muka hukum. Pemda juga pasti punya alasan dan bukti, bahwa tanah yang dibangun pasar ini sudah milik Pemda,” katanya panjang lebar. (Red-02)