• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Kuasa Hukum WH-Andika : Gugatan ke MK Akan Sia-sia, Rano-Embay Disarankan Nyalon Kembali 5 Tahun Lagi

Kuasa Hukum WH-Andika : Gugatan ke MK Akan Sia-sia, Rano-Embay Disarankan Nyalon Kembali 5 Tahun Lagi

Ramdan Alamsyah, Ketua Tim Kuasa Hukum WH-Andika.

TANGERANG, BantenHeadline.com – Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika), Ramdan Alamsyah memaparkan, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. DR. Arif Hidayat telah menyatakan bahwa MK hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara pilkada serentak 2017. Adapun sengketa lainnya, meski masih terkait pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain.

Menurutnya, pernyataan ketua MK tersebut telah memberikan ketegasan atas kemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumi sebagai pemenang Pilkada Banten.

Ramdan menambahkan, ketua MK berjanji akan konsisten dengan pendiriannya, bahwa sengketa Pilkada atas perkara pencalonan, atau bukan atas perkara perselisihan hasil, adalah bukan kewenangan MK. Karena perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat sebelumnya.

“Ini merupakan ketegasan ketua MK yang luar biasa, agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda antara pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun ini, dan ini sekaligus menghapus paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai semua masalah Pilkada.* papar Ramdan kepada wartawan, Senin (27/02).

Sebagai tim Kuasa Hukum WH-Andika pihaknya merasa lega atas ketegasan Ketua MK mengenai Legal Formil syarat diajukannya gugatan ke MK, dengan batasan jumlah prosentase selisih suara.

“Mengingat perolehan suara WH-Andika lebih unggul dari Rano-Embay, dengan selisih 1,9 persen suara, maka sesuai PMK dan Undang-undang nomor 20 tahun 2016, jika Rano – Embay melakukan gugatan ke MK, itu artinya tidak memenuhi syarat formil hukum,” tambahnya.

Ramdan kemudian mengutip pernyataan ketua MK pada Senin (27/02) di sejumlah media.

“MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK, Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015*,” itu kata pak Arief.

Karenanya Ramdan menegaskan, bahwa jika pihak Rano-Embay akan mengajukan gugatan ke MK, maka gugatan mereka tidak akan diterima.

“Oleh karena itu kami sarankan kepada Rano Karno-Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan di Pilkada Banten tahun Ini, ‘kan masih Ada kesempatan untuk 5 tahun lagi. Semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten” tegasnya.

Terakhir, Ramdan berharap MK dapat menegakkan aturan dan Undang-undang sebagai pedoman memutuskan perkara.

“Kami mendo’akan semoga MK dapat menegakan aturan dan Undang-undang yang dibuatnya sendiri sebagai pedoman memutuskan perkara dan sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK,” tandasnya. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Tatu Jamin Biaya Keluarga Siti Aisyah ke Malaysia

Next Post

“Perang” Shalawat Dengan Polisi Warnai Sidang Perdana 3 Tersangka Kerusuhan PT Mayora Pandeglang

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
“Perang” Shalawat Dengan Polisi Warnai Sidang Perdana 3 Tersangka Kerusuhan PT Mayora Pandeglang

"Perang" Shalawat Dengan Polisi Warnai Sidang Perdana 3 Tersangka Kerusuhan PT Mayora Pandeglang

Anggaran BPBD Pandeglang 2017 Hanya 1/4 Dari Anggaran Makan-Minum Pemkab

Anggaran BPBD Pandeglang 2017 Hanya 1/4 Dari Anggaran Makan-Minum Pemkab

Kaya Hasil Laut, Komisi IV DPR RI Usulkan Pandeglang Jadi Sentra Perikanan Terpadu

Kaya Hasil Laut, Komisi IV DPR RI Usulkan Pandeglang Jadi Sentra Perikanan Terpadu

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved