KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang membenarkan, bahwa masih ada sebagian warga yang belum menerima KTP Elektronik meski jauh hari sebelumnya pernah melakukan perekaman. Bahkan diakui ada beberapa warga yang KTP Eletronik-nya belum tercetak sama sekali.
Terkait kondisi tersebut Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, pihaknya memang sempat mengalami sejumlah kendala dalam proses pembuatan KTP Elektronik. Seperti keterbatasan alat perekaman, keterbatasan blanko KTP Elektronik yang memang hanya disediakan oleh pusat, hingga kendala jaringan server pusat akibat cuaca atau over-load.
“Selain keterbatasan persediaan blanko KTP Elektronik dari pusat, kendala juga kadang terjadi akibat cuaca yang mengganggu jaringan server pusat, padahal pada waktu yang bersamaan kondisi jaringan di daerah tidak bermasalah. Atau terkadang juga terjadi over-load, karena pada waktu yang bersamaan server pusat harus menerima begitu banyak data dari seluruh daerah se-Indonesia,” tegas Ipiyanto, Jum’at (23/11/208).
Ditegaskan juga, bahwa meski perekaman dan pendataan KTP Elektronik bisa dilakukan di sejumlah kantor Kecamatan, namun penerbitannya hanya dilakukan di kantor Disdukcapil. Karenanya Ipiyanto menghimbau kepada warga agar segera mendatangi kantor Disdukcapil Kota Serang, di Jl. Jendral Sudirman Ciceri Kota Serang untuk men-cek atau bahkan melakukan update ulang data.
“Sebaiknya datang kepada kami ke kantor Disdukcapil untuk dilakukan cek fisik atau update ulang data, karena dikhawatirkan ada data ganda atau bahkan sedang dilakukan penunggalan NIK (Nomor Induk Kependudukan – red) dari pemerintah pusat. Ganda di sini maksudnya yang bersangkutan pernah melakukan perekaman di tempat lain,” paparnya.
Namun kemudian Ipiyanto memastikan bahwa Disdukcapil Kota Serang kini tengah melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui program One Day Service atau pelayanan administrasi kependudukan dalam satu hari, yang tengah diuji coba pada tanggal 8, 9, 12, 26 dan 27 November 2018. One Day Service diterapkan bagi sebagian besar layanan Dokumen Kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-Elektronik), Kartu Identitas Anak (KIA), juga bagi Dokumen Pencatatan Sipil seperti pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
“Ya memang waktu uji cobanya pada tanggal tertentu. Tapi nanti setelah masa uji coba ini, ke depan seluruh layanan dokumentasi kependudukan akan kami lakukan dalam satu hari langsung jadi,” pungkasnya. (Red-05).