SERANG, BantenHeadline.com – Regulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tahun 2015 berubah cepat di dalam proses tahapan Pilkada dikeluhkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Keluhan ini disampaikan salah satu Komisioner KPUD Kabupaten Pandeglang, Munawar, dalam acara Diskusi ‘Potret Pilkada Serentak Tahun 2015′ yang digelar Bawaslu Banten, di Aula Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Selasa (23/8).
“Aturan teknis pada tahapan Pilkada biasanya berubah, bayangkan pada saat tahapan dimulai regulasi berubah secara cepat. Namun Alhamdulillah, hal ini kami selesaikan (Pilkada 2015) dapat lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Munawar.
Pada Pilkada tahun lalu, Ia mengutarakan, bila ada beberapa hal teknis lain yang menjadi hal baru, yakni pembatasan alat peraga dikeluhkan oleh tim sukses pasangan calon, alasannya paslon yang didukung minim karena minimnya alat peraga.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana menilai menghadapi Pilkada Gubernur Banten 2017, perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 lalu.
“Pilkada serentak bersama pertama sesuai, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 aspek regulasi sangat cepat. Sehingga kami melihat ada kelemahan dari beberapa aspek, misalnya regulasi baru Peraturan KPU, dan secara teknis pada saat kampanye ada beberapa Paslon yang tidak mengambil kesempatan pada masa kampanye. Padahal berdasarkan PKPU diberikan waktu sebanyak 101 hari,” katanya.’
“Terkait kewenangan Bawaslu, tentang pengawasan di TPS, memang harus diakui tidak mudah juga merekrut pengawasan di tingkat TPS, sehingga kapasitas SDM masih perlu ditingkatkan, namun aspek kebermanfaatan itu sangat tinggi, sehingga kami memperoleh catatan lengkap kejadian di TPS,” katanya. (Red – 06).