• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

KPU Temukan Bacaleg Ganda di Kabupaten Serang

Verifikasi Administrasi Bacaleg

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Hasil verifikasi administrasi dokumen bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), KPU Kabupaten Serang mendapati adanya Bacaleg Ganda.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus, telah terindikasi tiga orang Bacaleg Ganda.

Diantaranya terdapat Ganda Internal atau yang bersangkutan dicalonkan oleh satu partai selain di wilayah kabupaten juga di wilayah provinsi.

Selain itu juga ada temuan Ganda Eksternal, dimana yang bersangkutan dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik.

“Ada tiga orang dan mereka bukan incumbent. Nanti kita sampaikan masalah ini ke masing-masing parpol,” kata Idrus di kantornya, Rabu (7/6/2023)

Selain Bacaleg Ganda, KPU Kabupaten Serang juga menemukan Bacaleg yang belum melengkapi persyaratan dokumen.

Dokumen yang belum lengkap tersebut jenisnya beragam. Seperti belum meng-upload surat keterangan pengadilan, hasil pemeriksaan kesehatan, ijazah yang belum dilegalisir, hingga Bacaleg yang menjabat sebagai Kapala Desa dan belum menyerahkan surat pengunduran diri.

“Bacaleg yang menjabat Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dengan bukti surat resmi pengunduran diri,” pungkasnya. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Demokrat Banten Siap Perang Jika Moeldoko Merebut Kepemimpinan AHY

Next Post

Sempat Tidur di Kuburan, Jahiri Kini Menangis Bahagia

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post

Sempat Tidur di Kuburan, Jahiri Kini Menangis Bahagia

Tidak Ikut Pemerintah, Warga Kota Serang Rayakan Idul Adha Hari Rabu

KORMI Kota Serang Siap Berlaga di Bandung

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved