SERANG, BantenHeadline.com – KPU Kota Serang akan segera menetapkan kandidat peserta Pilkada Kota Serang 2018. Sesuai tahapan, penetapan pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 12 Februari 2018. Sehari setelahnya, 13 Februari 2018, KPU akan melakukan pengocokan nomor urut bagi setiap paslon.
Untuk sementara, ada 4 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di KPU. Yakni Samsul Hidayat-Rohman dari jalur perseorangan, Vera Nurlaela-Nurhasan diusung 8 parpol, Syafruddin-Subadri Usuludin diusung 4 parpol, dan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri dari jalur perseorangan.
Dijelaskan Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 100 tanggal 26 Januari 2018, sebelum digelar rapat pleno terbuka penetapan paslon, KPU wajib melakukan rapat pleno terbuka hasil penelitian terhadap dokumen perbaikan syarat calon.
“Jadi nanti tanggal 12 itu, pagi hari kita undang semua bapaslon untuk menghadiri rapat pleno penyerahan berita acara hasil penelitian dokumen perbaikan. Siang harinya, di tempat yang sama, kami menggelar rapat pleno penetapan paslon. Jika pada penelitian dokumen perbaikan ada bapaslon yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka otomatis tidak akan kami tetapkan sebagai paslon,” kata Fierly, kemarin.
Fierly menerangkan, hingga kini pihaknya masih melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) kolektif dukungan perbaikan yang diajukan oleh bapaslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri. Verfak kolektif dilakukan sejak 30 Januari dan berakhir 5 Februari. Pada hari terakhir verfak, seluruh PPS akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi. Dua hari kemudian, tanggal 7 Februari, hasil rekap PPS diplenokan di tingkat PPK. Kemudian rapat pleno rekapitulasi verfak kolektif akan dilakukan KPU Kota Serang pada tanggal 9 Februari. Jumlah dukungan bapaslon Agus-Samsul yang dibawa ke verfak kolektif sebanyak 23.213. Sementara batas minimal dukungan bagi calon perseorangan di Kota Serang adalah sebanyak 38.700.
Sesuai pasal 72 dan 73 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, penetapan paslon bersifat final dan mengikat. Paling lama 2 hari sejak ditetapkan sebagai paslon, KPU wajib mengumumkan nama dan nomor urut paslon kepada publik. (Rls-05).