KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Melalui Surat Keputusan KPU nomor: 1404/HK.03.01-Kpt/3637/KPU-Kot/VIII/2018, KPU Kota Serang memutuskan, bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, yaitu Syafrudin-Subadri Usuludin ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang Terpilih untuk masa jabatan tahun 2018 – 2023.
Surat Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Calon Walikota Terpilih Serang, yang digelar Sabtu, (11/8/2018) di sebuah hotel di Kota Serang.
“Menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018, adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 3, atas nama Haji Syahrudin M Sos M Si dan Haji Subadri Usuludin, SH” ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin saat membacakan keputusan.
Heri juga menegaskan, bahwa seiring dengan digelarnya pleno penetapan tersebut, maka seluruh tahapan Pilkada Kota Serang 2018 telah selesai.
“Dengan ditetapkannya calon terpilih untuk Walikota dan Wakil Walikota ini maka seluruh tahapan pemilihan kepala daerah Kota Serang telah berakhir,” tegasnya.
Usai acara, Walikota Serang terpilih, Syafrudin mengucapkan terimaksih kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang telah memberikan kepercayaan dan amanah untuk memimpin Kota Serang.
“Terimakasih juga kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang telah menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Pilkada, meskipun berbeda pilihan,” ujarnya singkat. (Red-05).