PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa KPU RI telah melarang mantan napi untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Namun, larangan itu hanya berlaku bagi mantan napi tiga kasus tertentu, yakni kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
“Ketetapan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten Kota, yang disahkan tanggal 3 Juli kemarin. Dalam beberapa formulir, pimpinan Parpol harus menandatangani pernyataan bahwa tidak mengikut sertakan napi,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, Rabu (4/7).
Sujai menjabarkan, pelarangan Nyaleg mantan narapidana ketiga kasus itu, tidak berlaku bagi mantan narapidana kasus lainnya. Hanya saja Sujai menguraikan, yang bersangkutan wajib melampirkan berbagai berkas pendukung sebagai pembuktian.
“Yang bersangkutan harus mampu menyampaikan dokumen khusus surat keterangan dari kepolisian mengenai kepastian yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang. Lalu menyampaikan salinan dari pengadilan, melampirkan surat keterangan dari Kepala Lapas bahwa proses hukumannya sudah selesai,”
“Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan telah mengemukakan di media massa, serta menyiapkan surat keterangan dari tim Redaktur bahwa yang bersangkutan telah mempublikasikan diri sebagai mantan narapidana,” beber Sujai.
KPU membuka masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 mendatang sejak hari ini hingga tanggal 17 Juli 2018. Namun dihari pertama pendaftaran Bacaleg di KPU Pandeglang, masih terlihat sepi. Sujai menduga, sepinya pendaftaran dihari pertama lantaran Parpol masih melakukan proses penjaringan.
“Kalau soal Parpol belum mendaftar karena mungkin proses penjaringannya belum selesai. Artiya mungkin dari Dapil I hingga VI belum memenuhi kuota. Tetapi yang lebih detail dan tahu pasti hanya Parpol,” terangnya. (Red-02).