PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama tim kampanye Pasangan Calon menyepakati jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum. Masing-masing Paslon mendapatkan jatah satu kali menggelar rapat umum dengan jumlah peserta maksimal 10 ribu orang.
Rapat umum akan digelar pada tanggal 2, 7, dan 9 Mei. KPU akan mengundi jadwal masing-masing rapat umum Paslon. Adapun lokasi rapat umum disepakati dilangsungkan di Lapangan Boru, Kecamatan Curug.
“Nanti akan kami fasilitasi rapat teknis perihal rapat umum ini. Karena ini akan melibatkan aparat keamanan. Pasti akan terjadi mobilisasi massa serta rekayasa lalu lintas,” kata Divisi SDM, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Serang, M Hopip, Kamis (29/3).
Selain rapat umum, Paslon sedari sekarang diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi debat publik yang akan digelar sebanyak 3 kali, yakni tanggal 27 April, 11 Mei, dan 22 Juni. KPU juga akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa selama 14 hari mulai tanggal 8 Juni.
“Sedari sekarang silakan produksi iklan kampanye untuk di media. Dengan ketentuan maksimal 30 detik di televisi dan 60 detik di radio. Silahkan iklan itu dikemas semenarik mungkin. Nanti teknis pemasangan di media menjadi tugas KPU.” sambungnya.
Komisioner Panwaslu Kota Serang, Mamun Murod mengingatkan agar dalam rapat umum terbuka tidak melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala kelurahan dan aparaturnya. Bagi pihak yang menemukan bukti lengkap mengenai kejadian tersebut dipersilakan untuk melapor ke Panwaslu.
“Politik uang dan keterlibatan ASN tidak bisa ditolerir. Itu pelanggaran berat,” tegas Mamun.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menambahkan, KPU memiliki cara pandang yang sama dengan Panwaslu mengenai keterlibatan ASN dalam kampanye serta praktek politik uang. Setiap rekomendasi Panwaslu yang berkiatan dengan hal dimaksud akan segera diteruskan KPU.
“Sanksi terberatnya adalah pembatalan sebagai paslon. Kami ingatkan betul setiap Paslon untuk tidak melakukan politik uang apapun bentuknya, tidak melibatkan ASN apapun bentuknya, serta melibatkan penyelenggara pemilu utamanya badan ad hoc PPK dan PPS serta nanti KPPS. Jika ini tetap dilakukan, maka konsekuensinya adalah sanksi,” pesan Fierly. (Red-02).