PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor) terkait Tahapan dan Dana Kampanye di kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (29/1).
Rakoor itu dihadiri oleh jajaran Bawaslu mulai dari Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi dan tiga orang komisioner Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham, Karsono dan Iman Ruhmawan.
Sementara dari KPU dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang Ahmadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Ahmad Munawar, Kasubbag Teknis dan Hupmas Nurul Janah dan Kasubbag Hukum dan Pengawasan Dina Kurniasari Utami.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, selama masa kampanye dari tanggal 23 September 2018 hingga saat ini, ada beberapa hal yang belum dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini pasangan Capres-Cawapres, partai politik (Parpol) dan calon perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah).
“Diantaranya, penyerahan izin dan pemberitahuan kegiatan ke aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Penyerahan Pelaksana Kampanye dan masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalur protokol dari depan Horison Altama Kecamatan Karang Tanjung hingga Pertigaan Cipacung Kecamatan Majasari,” katanya.
“Padahal KPU Pandeglang sudah menyampaikan surat dan melakukan imbauan kepada peserta Pemilu agar mentaati aturan kampanye seperti yang termaktub dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu,” sambung Ahmadi.
Oleh karena itu, Ahmadi meminta kepada peserta Pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk mentaati aturan. Karena Pemilu tidak akan berintegritas jika penyelenggara, peserta dan pemilih juga tidak berintegritas.
“Pada kenyataannya saat LO (tim penghubung) kita undang untuk menjabarkan aturan kampanye, ini terkadang tidak sampai ke pelaksana atau tim kampanye. Salah satunya pelaksana dan tim kampanye yang kemudian masih melakukan dugaan pelanggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Ahmad Munawar menyatakan, KPU Pandeglang sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu dalam hal ini Parpol pada 2 Januari 2019 lalu.
“Kita catat administrasinya, nanti juga Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan audit dana kampanye,” tuturnya.
Terpisah, komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu harus sejalan dalam menjalankan tahapan Pemilu baik pada saat kampanye maupun pada laporan dana kampanye.
“Kita harus tetap berkoordinasi sesuai dengan amanah yang sudah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tutupnya.