PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai membidik tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pandeglang. Hal itu ditandai dengan kedatangan KPK ke Kabupaten Pandeglang pada Rabu (22/2) pagi. KPK menilai, Pemkab dan DPRD Pandeglang rentan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga perlu dilakukan supervise kepada dua lembaga tersebut.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan pada KPK, Asep Rahmat Suanda mengungkapkan, kedatangan KPK merupakan bagian dari menindaklanjuti komitmen para Kepala Daerah di Banten baik Gubernur, Bupati, Walikota, serta para pimpinan di DPRD untuk mencegah hingga memberantas korupsi. Oleh karenanya, pada tahun ini akan dilakukan penyusunan rencana aksi. Dimana fokusnya utamannya pada pengelolaan APBD, pengadaan barang jasa dan pelayanan publik.
“Proses perecanaan anggaran di wilayah itu bukan hanya di eksekutif saja akan tetapi ada di legislatif juga. Pastinya kedua belah pihak itu bakal bertemu melakukan rapat-rapat dan pembahasan. Maka dari itu kami mendorong harus adanya transparansi dan akuntabilitas. Jadi rapatnya itu harus dilakukan di ruang resmi dan tidak di hotel atau luar daerah,” ujar Asep.
Selain itu, gedung pertemuan keduanya juga harus dilengkapi oleh kamera pengintai, agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
“Kami juga meminta harus ada revisi terkait dengan tata tertibnya yang mewajibakan setiap pembahasan rapat anggaran itu dibuat notelensinya dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga memiliki tugas untuk membenahi sistem, baik pengelolaan sistem APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, aset, SDM dan lainnya.
“Setelah ini kami juga akan bahas lagi teknisnya, kalau tadi dengan Bupati dan Ketua DPRD itu membahas hal-hal pokoknya dulu. Karena kami ingin mendapatkan komitmen dari kedua belah pihak. Ketika mendapat rencana aksinya dan nanti di tanda tangani oleh bupati dan DPRD, setelah itu diserahkan ke KPK untuk bahan monitoring,” pungkasnya. (Red-02)