SERANG, BantenHeadline.com – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/12) akhirnya memvonis Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dengan 2 tahun penjara dalam kasus Tipikor proyek pembangunan Jembatan Kedaung Tahap 1 di Kota Tangerang tahun 2013 senilai Rp. 23,4 miliar. Terdakwa Sutadi juga dikenakan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.
“… secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sutadi talah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.” ujar Ketua majelis hakin Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan
Usai divonis Sutadi mengaku merasa bersalah dan menyesal telah menandatangai surat perintah membayar yang disodorkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pembayaran proyek tersebut dibayar 99 persen namun baja pelengkung dalam proyek jembatan kedaung senilai 12,084 miliar belum terpasang.
“Ya, saya menyesal sudah mau menanda tangani surat perintah membayar oleh PPTK,” ujar Sutadi kepada BantenHeadline.com, usai sidang putusan.
Bersamaan dengan itu, untuk kasus yang sama, Direktur PT. Sumber Alam Jaya Muhamad Kholis sebagai pemenang lelang, divonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Muhamad Kholis secara sah dan meyakinan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 9,69 milyar, yang bila dalam satu bulan tidak mampu dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita negara. Sebelumnya terdakwa juga telah membayar kerugian keuangan negara sebesar 3 milyar rupiah lebih.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Sutadi menyatakan menerima hasil vonis, sedangkan terdakwa muhamad kholis dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Red – 03).