• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Korupsi Jembatan Kedaung 23,4 Miliar, Ini Vonis Mantan Kepala DBMTR Banten dan Direktur PT. Sumber Alam Jaya

Korupsi Jembatan Kedaung 23,4 Miliar, Ini Vonis Mantan Kepala DBMTR Banten dan Direktur PT. Sumber Alam Jaya

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur PT. Sumber Alam Jaya Muhamad Kholis, saat mendengar putusan hakim Tipikor PN Serang.

SERANG, BantenHeadline.com – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/12) akhirnya memvonis Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dengan 2 tahun penjara dalam kasus Tipikor proyek pembangunan Jembatan Kedaung Tahap 1 di Kota Tangerang tahun 2013 senilai Rp. 23,4 miliar. Terdakwa Sutadi juga dikenakan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.

“… secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sutadi talah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.” ujar Ketua majelis hakin Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan

Usai divonis Sutadi mengaku merasa bersalah dan menyesal telah menandatangai surat perintah membayar yang disodorkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pembayaran proyek tersebut dibayar 99 persen namun baja pelengkung dalam proyek jembatan kedaung senilai 12,084 miliar belum terpasang.

“Ya, saya menyesal sudah mau menanda tangani surat perintah membayar oleh PPTK,” ujar Sutadi kepada BantenHeadline.com, usai sidang putusan.

Bersamaan dengan itu, untuk kasus yang sama, Direktur PT. Sumber Alam Jaya Muhamad Kholis sebagai pemenang lelang, divonis  5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Muhamad Kholis secara sah dan meyakinan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 9,69 milyar, yang bila dalam satu bulan tidak mampu dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita negara. Sebelumnya terdakwa juga  telah membayar kerugian keuangan negara sebesar 3 milyar rupiah lebih.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Sutadi menyatakan menerima hasil vonis, sedangkan terdakwa muhamad kholis dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Gerakan Rabu Biru di Pandeglang Makin Mengakar Hingga Tingkat Desa

Next Post

Tahun 2017 Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Lebih Kecil, DKP Pandeglang Minta Tambah

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Tahun 2017 Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Lebih Kecil, DKP Pandeglang Minta Tambah

Tahun 2017 Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Lebih Kecil, DKP Pandeglang Minta Tambah

MUI Kota Serang : Haram..! Daging Hewan Kurban Diperjual Belikan Untuk Bisnis

Ada Indikasi Ajakan Peringati Natal dan Paksaan Pemakaian Atribut Natal Kepada Umat Muslim, MUI Kota Serang Terbitkan 'Siaran Pers'

Kendaraan Kelebihan Tonase Akan Diusir MMS

Kendaraan Kelebihan Tonase Akan Diusir MMS

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved