PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang melalui Komisi IV menyatakan kekecewaannya terhadap sikap SDN 1 dan 4 Kadomas yang meliburkan secara mendadak Kegiatan Belajar Mengajar pada Rabu (25/05) kemarin. Bahkan akibat hal tersebut, Komisi IV menuding jika para guru telah melanggar Kode Etik Keguruan.
“Saya sangat menyayangkan ada KBM yang diliburkan mendadak, apalagi tidak ada izin dari Dinas terkait. Apapun alasan mereka, harusnya kan bisa setelah jam sekolah selesai. Guru seharusnya tertib, mendahulukan kepentingan siswa. Ini namanya sudah pelanggaran etik, apalagi meninggalkan semua siswa,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Yangto kepada BantenHeadline.com, Kamis (26/05).
Dirinya menilai, seharusnya para guru menyelesaikan terlebih dahulu KBM di sekolah, kemudian baru berangkat menghadiri perpisahan Kepsek. Untuk itu dirinya mengingatkan agar hal serupa tidak terulang kembali di sekolah manapun.
“Dengan alasan apapun, jam KBM itu tidak boleh terganggu, terkecuali ada libur Hari Nasional. Hal kaya gini tidak boleh terulang lagi, Harusnya tidak usah terjadi hal seperti ini. Seharusnya selesaikan dulu KBM, baru berangkat ke Carita. Mungkin acara juga bisa sampai malam,” terangnya.
Politisi Nasdem itu menambahkan, dirinya mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang lebih giat mensosialisasikan tentang tata cara meliburkan sekolah. Dirinya pun meminta agar Dindikbud memberi sanksi sebagai efek jera.
“Ini menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak melakukan hal serupa. Bagian dari pembelajaran kita semua lah ini. Minimal ada tindakan lah kepada mereka. Harusnya ada teguran tertulis. Karena jangan dianggap sepele. 1 atau 2 jam kan penting banget buat 2 sekolah. Kalau 1 sekolah ada 100 murid, maka 200 murid yang tidak belajar,” jelasnya. (Red-02)