SERANG – 70 persen pedagang kaki lima (PKL) kembali berdagang di sekitar lingkungan Pasar Induk Rau (PIR). Komisi II DPRD Kota Serang mempertanyakan keseriusan Walikota Serang untuk menjadikannya sebagai landmark Kota Serang.
“Setelah kami (Komisi II-red) melihat, Pemkot Serang telah gagal melakukan relokasi PKL. Alasannya karena 70 persen PKL sudah kembali lagi di bawah, baik di sekitar terminal blok M dan bahu jalan,” ungkap Anggota Komisi II, Tb Akhmad Ridwan, Jumat (15/4).
Ridwan menjelaskan, bahwa sebelumnya, pihaknya menerima informasi pada awal relokasi, pihak pengelola PIR PT Pesona Banten Persada menyediakan 627 tempat dan yang mendaftar ada 416 PKL, artinya pihak PT Pesona memberikan ruang buat pedagang baru.
“Setelah di cek di lapangan, hasil perhitungan PKL yang tersisa sekitar 20-30 persen. Pedagang ini kan terkait untung rugi, para pedagang mengeluhkan minimnya omzet. Sedangkan sebagian yang lain sudah kembali lagi ke bawah. Ini butuh kebijakan dari Pemkot,” katanya.
Untuk itu, tambah Ridwan, dibutuhkan keseriusan dan ketegasan dari Pemkot Serang melakukan penertiban. Dalam waktu dekat ini, Komisi II akan mengundang Pengelola PIR, Asda II, Disdagperinkop, DTK, Satpol PP dan Dishubkominfo.
“Katanya PIR mau jadi landmarknya Kota Serang. Relokasi PKL jangan setengah hati,” tandasnya. (Red/radarbanten.co.id)