• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

“Koboy” MR yang Ancam Pengusaha Pakai Senpi Dijebloskan ke Penjara

“Koboy” MR yang Ancam Pengusaha Pakai Senpi Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi ancaman penembakan.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis hukuman 3 bulan penjara terhadap Jaya Marjaya alias MR, warga Kecamatan Angsana karena terbukti mengancam dan menodong seorang pengusaha bernama Maheno Ignasius menggunakan senjata api pada Oktober 2020 silam.

“Menyatakan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Anggi Prayurisman saat pembacaan vonis, Rabu (7/7) kemarin.

MR didakwa Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Perbuatan terdakwa terbukti telah membuat korban Maheno Ignasius menjadi trauma.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang yang beranggotakan Suluh Pardamaian dan Andry Eswin tersebut.

Berita Terkait: Sidang Lanjutan Kasus “Koboy” MR, 4 Saksi Beratkan Terdakwa

Vonis ini didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. MR dianggap telah menimbulkan rasa takut bagi korban Maheno Ignasius dan tak pernah melakukan upaya perdamaian dengan korban usai melakukan tindakan pengancaman itu.

“Pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah mengancam pengusaha bernama Maheno Ignasius di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sambil marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.

Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol air softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban. Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud agar korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.

Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.

Usai pembacaan vonis, JPU Mulyana mengaku akan pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut MR dihukum 4 bulan kurungan penjara. “Saya akan pikir-pikir dulu,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa Sudrajat. Ia menyatakan, kliennya akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. “Mengenai putusan kami akan pikir-pikir dulu perihal banding,” ucapnya.

Sementara, korban Maheno Ignasius mengaku kurang puas dengan vonis tersebut. Sebab, sampai sekarang dia masih trauma atas penodongan senjata waktu itu. “Seharusnya dihukum seberat-beratnya. Karena sampai sekarang  saya masih trauma,” pungkasnya. (Red-02)

ShareTweet
Previous Post

Sidang Lanjutan Kasus “Koboy” MR, 4 Saksi Beratkan Terdakwa

Next Post

ASTRA Tol Tangerang-Merak Kembali Tanam Pohon Buah Langka

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post

ASTRA Tol Tangerang-Merak Kembali Tanam Pohon Buah Langka

Pemkab Serang dan Kadin Banten Sinergi Bantu Warga Terdampak Pandemi

Pemkab Serang dan Kadin Banten Sinergi Bantu Warga Terdampak Pandemi

Bug Bounty Program, Pemkab Serang Apresiasi Bug Hunter

Bug Bounty Program, Pemkab Serang Apresiasi Bug Hunter

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved