• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Klinik di Kota Serang Ini Ternyata Ilegal dan Pasiennya Meninggal Dunia

Klinik di Kota Serang Ini Ternyata Ilegal dan Pasiennya Meninggal Dunia

Segah (berbaju jingga, bertopeng) pemilik klinik ilegal Prima Medika Ciracas Serang diringkus polisi.

SERANG, BantenHeadline.com – Semoga Anda belum pernah berobat di klinik ini. Pasalnya petugas Satuan Reskrim Polres Serang telah meringkus Segah, warga Perumahan Ciracas Kota Serang, pemilik klinik Prima Medika, yang beralamat di Kelurahan Kuranji Kidul, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, karena praktek ilegal.

Segah, yang hanya berstatus PNS Perawat, pada Rumah Sakit Umum Drajat Prawiranegara (RSUD) Serang, ternyata telah menyalah gunakan profesi dengan membuka prakter dokter Bedah Operasi secara ilegal sejak tahun 2014.

Penangkapan oleh polisi ini bukan hanya karena status prakteknya yang ilegal. Namun akibat ulahnya, salah seorang pasien penderita Hernia akhirnya juga meninggal dunia karena gagal operasi.

Polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah alat praktek kedokteran lengkap berikut obat-obatan yang ke-asliannya juga diragukan.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban meninggal dunia, yang meragukan cara kerja klinik tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata prakteknya memang ilegal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung kepada BantenHeadline.com, Rabu (07/09).

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 78 Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2014 tentang Kedokteran, dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Soal Dukungan Pilgub Banten, Sekretaris DPW PKB : Silahkan Tanya Cak Imin

Next Post

Duh… Timses Bakal Calon Perseorangan Banyak yang Mundur

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post

Duh... Timses Bakal Calon Perseorangan Banyak yang Mundur

Kesal Pelayanan Buruk, Irna Bakal Ngantor di RSUD Berkah

Kembali Sidak RSUD, Bupati Pandeglang Minta Penambahan Apotek

Bupati Minta Tambah Loket Apotek, RSUD Berkah Ngaku Sudah Siapkan Sejak Lama

Bupati Minta Tambah Loket Apotek, RSUD Berkah Ngaku Sudah Siapkan Sejak Lama

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved