LEBAK, BantenHeadline.com – Spesialis pencuri handphone yang selama ini meresahkan pasien dan pengunjung di RSUD Dr Adji Dharmo, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya babak belur dihakimi pengujung, sesaat usai melakukan aksinya diketahui oleh korban, Jum’at (13/5) pagi.
Andi pelaku yang mengaku warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cimarga ini, harus menerima pukulan para pengunjung di ruang Anyelir Lantai 2 setelah sebelumnya ia tidak mengakui perbuatan, namun setelah diintrograsi oleh petugas keamanan RSUD, akhirnya Andi ketahuan menyembunyikan hand phone hasil curiannya di celana dalam.
“Saya curiga karena dia (Andi-red) masuk kesetiap ruangan ketika suasana sepi. Pas masuk ke ruangan Anyelir 2 dan 6 ternyata keperegok sama korban. Saat ditanya awalnya tidak mengaku, pas ketahuan ternyata dia menyimpan di celana dalam, disitu para korban memukulinya,” kata Husnul salah satu petugas Keamanan kepada wartawan.
Husnul mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, namun yang satunya lagi melarikan diri karena ketakutan melihat temannya tertangkap tangan. “Saya yakin mereka ini pelaku yang biasa mencuri disini. Karena memang beberapa bulan belakangan sering terjadi kehilangan barang-barang berharga seperti, handphone, dan uang milik pasien dan pengunjung,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Rangkasbitung, AKP Nono Hartono membenarkan, bila adanya pelaku pencuri Handphone tertangkap tangan oleh pihak korban. Ini diketahui, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak RSUD Adji Dharmo.
“Kita memperoleh barang bukti 5 handphone. Kami akan mengembangkan kasus ini, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya. Untuk tersangka sementara dirawat di ruang UGD, bila sudah pulih kami akan bawa ke Sel Polsek,” katanya.
Atas kelakuannya tersebut, kata Nono, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red-03)