SERANG, BantenHeadline.com – Dua Karyawan PT Banten Global Development (BGD) yang notabene merupakan BUMD Provinsi Banten, Miriam Budiarti dan Fatma Ratna Sari mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang untuk berkonsultasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialaminya.
Miriam Budiarti sebagai Admin Suport PT BGD menceritakan sebab kedatangannya ke Disnakertrans Kota Serang untuk mengadukan bahwa dirinya merasa di PHK secara sepihak oleh PT BGD.
“Saya sudah bekerja di PT BGD selama 3 tahun. Saya tidak tahu kesalahan saya dimana, tiba-tiba saya mendapat SP 3 langsung, setelah mendapatkan SP 3 langsung mendapat PHK,” kata Miriam kepada awak media saat ditemui di kantor Disnakertrans Kota Serang, Kamis (23/11/2017)
“Emang di surat SP 3 itu ada 6 alasan pemecatan, tapi kami dari 6 poin itu tidak merasa,” sambungnya.
Setelah mendapat PHK, Dirinya juga dibebankan oleh PT BGD untuk membayar pajak. “Kalau saya sudah tidak bekerja lagi gimana mau bayar, kalau mau di PHK saya terima hanya keberatan membayar utang. Bagaimana kita mau bayar kan kita di PHK. PHK bukan keinginan,” katanya
Ia berharap tidak adanya tagihan bayar pajak karena menurutnya bukan tanggung jawabnya tapi tanggung jawab direksi terdahulu.
“Harapannya saya tidak suruh bayar pajak itu kan tanggung jawab direksi kenapa dilimpahkan ke kami,” ucapnya.
Berbeda cerita yang dialami, Fatma Ratna Sari. Peristiwa awal terjadi saat dirinya sedang cuti hamil, usai Idul Fitri, tiba-tiba dirinya mendapatkan surat demosi atau penurunan jabatan dari Corporate Secretary (Corsec) menjadi Staff Manager bagian perpajakan, kemudian dimutasi ke perwakilan pengawas di KSO Warehouse di Bandara Soekarno Hatta.
“Saya minta ijin ke Direksi kalau saya baru melahirkan dan sedang menyusui. Tapi enggak dikasih ijin,” kata Fatma
Kemudian setelah kembali aktif bekerja, tiba-tiba akun email dan sidik jari nya tidak bisa di akses untuk mengisi absen bekerja.
Lalu keluar lah surat tertanggal 08 November 2017 yang menyatakan kalau Fatma mangkir dan di anggap mengundurkan diri oleh BGD selaku BUMD Banten.
Lalu keluar kembali surat tertanggal 09 November keluar Surat Perintah yang memerintahkan Fatma dalam jangka waktu lima hari harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai perwakilan pengawas di KSO Warehouse.
Tak berhenti sampai situ, BUMD Banten itu pun kemudian mengeluarkan surat tertanggal 10 November 2017 yang berisikan mengingatkan Fatma agar menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
“Ini kan surat nya enggak sinkron. Surat nya aneh. Bukan cuma saya, tapi temen-temen yang lain juga dibuat enggak nyaman biar mengundurkan diri,” jelasnya.
Kabid hubungan industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni membenarkan ada 2 karyawan yang berkonsultasi dengannya tentang kejadian yang dialaminya, dirinya mengatakan 2 pekerja ini memiliki permasalahan yang berbeda namun keduanya belum melayangkan surat resmi kepihaknya jadi kedua karyawan ini hanya menuangkan curhatan nya saja belum bisa memproses masalah.
“Kedua mantan karyawan PT BGD ini belum melayangkan surat resmi jadi belum bisa kita tangani. Hanya tadi hanya curhatan saja,” singkatnya. (Red – 05).