PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang telah menetapkan Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu (42) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang siswi SMK berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam “Carista”.
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pemandu Lagu dari Sebuah Hiburan Malam, Satu Diantaranya Siswi SMA
Untuk mengungkap secara tuntas, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengaku akan memeriksa pihak lain untuk mendalami perkara tersebut.
“Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” jelasnya, Kamis (21/11).
Adapun mengenai kasus tersebut, Polres menyangkakan Mami Lulu dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Mami “Carista” Tersangka Karena Pekerjakan Gadis Pelajar Sebagai PL
Kasus itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11) malam.
Saat merazia rumah bernyanyi Carista, polisi mendapati seorang PL yang masih berstatus pelajar kelas X disebuah sekolah yang terletak di Kecamatan Pagelaran. Akibatnya, polisi menggelandang gadis tersebut dan sang mami, serta dua PL lainnya yang tidak membawa KTP.
Dari hasil mengamankan sejumlah PL dan mami itu, Satres Narkoba menyerahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk ditangani sesuai bidangnya. (Samsul).