Keluarga Bayi Korban Malpraktek Bidan Y-T Akan Tempuh Jalur Hukum

Suasana duka keluarga bayi korban Malpraktek bidan Y-T, di Kabupaten Lebak.

LEBAK, BantenHeadline.com – Duka mendalam masih terlihat jelas di raut wajah keluarga pasangan Minggu (23 tahun) dan Hera (18 tahun), warga Kampung Pasir Nangka, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, yang pada Rabu malam (10/08) lalu harus rela kehilangan nyawa bayinya akibat dugaan malpraktek, dengan pemberian vaksin oleh bidan desa setempat, berinisial Y-T.

“Meski kami harus ikhlas menerima musibah ini, tapi keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke penegak hukum untuk diproses hukum, sebagai efek jera bagi petugas kesehatan lainnya” ujar salah satu anggota keluarga korban, Wawan Sutisna kepada BantenHeadline.com usai pemakaman, Kamis (11/08).

Wawan menambahkan, hingga kini keluarganya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Umum (RSUD) Serang, yang baru bisa diketahui selambatnya dua minggu kemudian.

“Bukan hanya jalur hukum, kami juga akan mendesak pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi bidan Y-T, dan peringatan untuk tenaga kesehatan lainnya,” tambah Wawan. (Red – 04).

Exit mobile version