Kejari Teken MoU Bersama Kantor Pos untuk Permudah Pembayaran Tilang

Kejari Teken MoU Bersama Kantor Pos untuk Permudah Pembayaran Tilang. (Istimewa)

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pengguna kendaraan yang melakukan sanksi tindak pelanggaran (Tilang) saat ini tidak perlu lagi harus repot mendatangi kantor Kejaksaan Negri (Kejari) untuk mengambil kelengkapan surat kendaraan.

Pasalnya, Kejari Pandeglang telah bekerjasama dengan kantor Pos sehingga cukup menanti di rumah hingga surat kelengkapan sepeda motor tersebut akan diantarkan.

“Masyarakat yang ingin mengambil tilang dapat diambil di Kantor Pos dengan menunjukan kertas tilang dan membayar di Kantor Pos seluruh Indonesia. Dan dapat meminta kepada Kantor Pos untuk diantarkan ke rumah dengan membayar sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan,” kata Kajari Pandeglang Suwarno melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pandeglang, Carlo Lumbanbatu, Selasa (4/5/2021).

Dengan adanya kerjasama ini, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang di Pandeglang namun berdomisili di luar daerah tidak perlu lagi merasa khawatir. Karena, pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi Kantor Pos Artinya, selain mempermudah masyarakat, juga bisa mengurangi penumpukan antrean di kantor kejaksaan ditengah pandemi Covid-19.

“Diharapkan peningkatan layanan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang bekerjasama dengan Kantor Pos bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Dan ini dapat memberikan angin segar yang baik dimasa pandemi ini, dimana dengan adanya layanan ini dapat mengurangi antrean dalam mengambil tilang, sehingga mencegah adanya kerumunan dan diharapkan dapat mengurangi tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya. (Red-02).

Exit mobile version