PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyatakan dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi. Saat ini, Kejari terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan 3 alat bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengungkapkan, status penanganan kasus tersebut kini sudah naik menjadi penyidikan.
“Kami sedang dalami kasusnya, bahkan sudah banyak yang kami periksa dari mulai Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan hari ini ada empat orang dari Badan Permuyawaratan Desa (BPD) yang kami periksa” ujar Feza, Senin (12/3).
“Kami juga akan segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi DD dan ADD di desa tersebut (Pari-Red). Karena saat ini kami sedang mengumpulkan 3 alat bukti untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Dilokasi yang sama, anggota DPD Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Mahpudin mengaku banyak ditanya perihal proses pembangunan di Desa Pari tahun anggaran 2016-2017 oleh penyidik.
“Setidaknya ada 3 pembangunan yang menggunakan Dana Desa tahap I di tahun 2016 yang mangkrak dikerjakan oleh PJS Kades dan baru dikerjakan oleh PJS kades pada tahun 2017,” kata Mahfudin usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pandeglang.
Adapun pekerjaan yang terlambat dilaksanakan, diantaranya adalah taman pintar, peningkatan jalan lingkungan (Paving Blok) dan Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Ada pembangunan yang terlambat dikerjakan. Seharusnya dikerjakan ditahun 2016 lalu, tetapi setelah ramai (pemberitaan dimedia, red) PJS baru mengerjakannya di awal tahun 2017 lalu. Padahal kami sudah mengingatkan PJS Kades,” tuturnya. (Red-02).