PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan seorang tersangka kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindukbud) Pandeglang tahun 2012-2015 dengan inisial TS, Selasa (16/5). Penahanan terhadap mantan Bendahara Dindikbud tahun 2011 itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengungkapkan, pada hari ini pihaknya telah melimpahkan tanggungjawab berkas dan barang bukti serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
“Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan tersangka tidak mengulangi perbuatan dan demi mempermudah proses persidangan kedepan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ujar Feza kepada awak media.
Baca juga: Akhirnya.. Kejari Pandeglang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik. Yang Lain Menyusulkah?
Meski begitu, Kejari belum melakukan hal yang sama terhadap para tersangka kasus Tunda yang lain. Dimana diketahui, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka, namun pada akhir tahun 2016, seorang tersangka atas nama Rusbandi meninggal dunia.
“Secepatnya kami akan lakukan hal yang sama terhadap tersangka lain untuk dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan pemeriksaan berkas perkara,” jelasnya.
Baca juga: TS, Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dindik Kembali Diperiksa Kejari Pandeglang
TS yang menggunakan batik berwarna cokelat, didampingi kuasa hukumnya, nampak tak kuasa menahan sedih.
“Saya tegaskan kepada masyarakat Pandeglang, saya tidak menerima sedikitpun dana tunda. Saya mohon maaf dan semoga saya tetap bisa diberi kesehatan,” ujarnya berkaca-kaca seraya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan isterinya.
Tata mengaku jika dirinya hanya sebagai korban, dan meminta kepada pejabat yang mengeruk uang negara, untuk bertanggungjawab. Bahkan ia berjanji akan membongkar semua informasi yang diketahui ketika memberi keterangan di persidangan.
“Saya ini korban, pimpinan tidak ada (yang ditetapkan, red). Tetapi sekarang jalannya seperti ini. Siapapun yang merasakan, harus bertanggung jawab. Allah maha tahu dan maha besar. Nanti saya akan ungkap semua dipersidangan, pasti dibongkar,” janjinya sambil memasuki mobil tahanan Kejaksaan.
Baca juga: Wow! Sejumlah Mantan Pejabat Dindikbud Pandeglang Selewengkan Dana Tunda Guru Rp 11,9 M
Selain Tata Sopandi, kasus Tunda yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini, juga menjerat 3 mantan pejabat di Dindikbud, yakni mantan Kepala Dindikbud periode 2012-2013, AA, mantan Sekretaris Dindikbud NH, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, RK. Pada pekan lalu, Kejari telah merilis kerugian negara yang terjadi pada rentang waktu 2012-2014 sebesar Rp 11.9 miliar. (Red-02)