PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan hibah untuk Madrasah Diniyah (MD) swasta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang tahun 2017.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, kini tahapan tersebut sudah masuk kepada tahap penyelidikan. Dugaan korupsi yang dilakukan, ada indikasi anggaran tidak sampai ke penerima dan adanya pemotongan.
“Dana hibah dari Kemenag itu bersumber dari APBD Pandeglang yang diperuntukkan pesantren-pesantren dan MD atau sekolah swasta. Dalam perjalanannya ada indikasi tidak sampai dan pemotongan, saat ini dugaan itu tahap penyidikan,” kata Nina, Kamis (25/7).
Nina menerangkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Sudah banyak pihak swasta yang kami panggil, untuk dimintai keterangan. Kami saat ini masih sedang mendalami kaitan kebenaran ada aliran uang yang dipotong oleh pihak Kemenag,” jelasnya.
“Kalau jumlah pastinya lupa, akan tetapi besarannya itu mencapai miliaran dari APBD, tahunnya itu sekitar 2017. Anggaran miliaran itu harus disalurkan ke sekolah swasta se Kabupaten Pandeglang,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pandeglang, Endang mengaku belum mendapati pemanggilan dari Kejari. Bahkan ia baru mengetahui kasus itu dari awak media. Namun demikian, Ia berjanji akan bersikap kooperatif apabila Kejari memanggil untuk meminta kejelasan. “Ketika dipanggil kami akan jelaskan,” ujar Endang saat ditemui di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Endang cukup heran dengan dugaan yang disangkakan ke instansinya. Sebab dia menjelaskan, mekanisme pencairan dana bantuan hibah itu disalurkan langsung dari Kemenag ke masing-masing rekening penerima.
“Angraran tahun 2017 itu langsung masuk ke rekening masing-masing. Jadi bagaimana potong nya, coba? Kalau teknisnya yang mengajukan diniyah, nanti diverifikasi dan validasi oleh Kemenag melalui Kasi Pontren (Pondok Pesantren),” sambungnya.
“Kalau dugaan memark-up biaya honor, hal itu berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Jadi persoalan tersebut sudah di luar kewenangan Kemenag,” imbuhnya.
Endang membeberkan, tahun 2017 pihaknya menerima hibah untuk Madrasah Diniyah dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp6 miliar untuk 853 lembaga. Setiap lembaga mendapat nilai bantuan berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah siswa.
“Yang mengajukan itu ada 870 lembaga. Namun karena ada beberapa lembaga tidak memenuhi kriteria, jadi hanya 853 lembaga saja yang disetujui. Dan SK penetapannya diterbitkan 12 Juni 2017,” tuturnya.
Pencairan bantuan itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada tanggal 20 Oktober 2017 untuk 29 kecamatan. Sepuluh hari kemudian, dicairkan bantuan untuk 6 kecamatan.
“Dana hibah itu diperuntukan bagi operasional madrasah, honor guru, dan kegiatan pembelajaran termasuk evaluasi,” tutup Endang. (Red-02).