PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan segera menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana Tunjangan Daerah (Tunda) tahun anggaran 2013-2015 yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, menyusul sudah dilakukannya tahap penyidikan untuk kasus .
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dana Tunda dinilai sudah pantas untuk dinaikan pada tahap penyidikan sesuai dengan data-data yang sudah terkumpul.
“Untuk mengungkap kasus Tunda ini kami akan memintai keterangan lebih mendalam dari sejumlah pejabat, Dan untuk menetapkan tersangka kami harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti berikut saksi-saksi,” tegas Feza, saat melakukan gelar perkara di ruang kerjanya, Selasa (06/09).
Menurut Feza, bahwa dari total Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) perubahan dan murni yakni sekitar Rp 245 miliar lebih. Namun sampai saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besar kerugian negara, dengan alasan masih menunggu data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau berbicara anggaran setiap tahunnya berbeda-benda karena kami menghitung secara total anggaran tunda dari tahun 2011-2015 yang dikucurkan melalui APBD perubahan dan murni,” katanya.
Sementara itu, ditemui di Kejari Pandeglang, Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Karangtanjung, Padil mengaku bahwa kedatangan dirinya ke Kejari itu untuk memberikan SPJ Tunda selama tiga tahun sejak 2013-2015.
“Untuk jumlah orangnya yang menerima Tunda itu ada di SPJ jadi saya kurang hafal. Kalau data terakhir tahun 2015 itu ada sekitar 204 orang,” katanya.
Sebelum Kejari melakukan gelar perkara, beberapa pejabat sudah dipanggil Kejari, seperti Kepala Dindikbud Pandeglang, mantan Kepala Dindikbud Pandeglang (sekarang menjabat Asda III Pemkab Pandeglang), Dadan Tafif Daniel dan empat orang pejabat UPT pendidikan berikut pihak sekolah. (Red – 02).