PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Feza Reza mengaku, hingga kini masih mendalami kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah bagi guru, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
“Tidak ada kesulitan, kita masih berkoordinasi dengan pihak terkait. Kasus ini sudah dari tahun 2013, tetapi bisa saja mundur ke tahun 2011,” jelasnya saat BantenHeadline.com menkonfirmasi tudingan LSM Mahatidana di Kantor Kejari, Selasa (02/08)
Reza mengaku, pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka bisa dilakukan, mengingat masih banyak pihak yang dipanggil untuk diperiksa.
“Untuk menetapkan tersangka masih jauh, karena kami masih mengumpulkan bahan dan data. Para pejabat juga sudah ada yang berganti periode, diantaranya bendahara dan UPT Kecamatan.. Kita juga masih berkoordinasi dengan BPKP Banten (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – red) untuk beraudiensi,” papar Reza detail.
Tahun 2013, dari 8.000 orang guru yang seharusnya menerima Tunjangan Daerah dengan besaran masing-masing 250 ribu rupiah, ternyata hanya 7.025 guru yang terakomodir. Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang akhirnya dicurigai telah menyelewengkan dana bagi kesejateraan guru tersebut. (Red-02).