SERANG, BantenHeadline.com – Data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang menyebutkan, hingga minggu kedua bulan Desember 2017, sejumlah perusahaan masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai tagihan sekitar Rp 900 juta, atau hanya mencapai Rp 47,1 miliar dari target Rp 48 miliar.
Namun demikian, BPBD Kabupaten Serang berencana kembali mengejar sisa target pajak yang belum terbayarkan dengan melakukan evaluasi ulang di beberapa kecamatan, meski masa pembayaran pajak telah jatuh tempo pada akhir November lalu.
“Agar target tercapai evaluasi akan digelar hingga 28 Desember mendatang, masih kurang sekitar Rp 900 juta lagi, makanya terus kita genjot,” ungkap Kasi Penagihan dan Keberatan BPPD Kabupaten Serang, Imron.
Menurutnya, beberapa perusahaan penunggak pajak berdalih karena produksi yang perusahaan yang terus menurun. Selain itu, keputusan pembayaran pajak ternyata dikendalikan di kantor pusat perusahaan di Jakarta.
“Angka produksi perusahaan menurun, tapi beberapa perusahaan juga mengaku harus bergantung dari kantor pusat dalam pembayaran pajak,” tambah Imron.
Namun di sisi lain, upaya melakukan evluasi ulang yang dilakukan oleh BPPD, menurutnya cukup berhasil meningkatkan realisasi pajak, dimana dari sebelum eveluasi dilakukan, realisasi PBB tercapai Rp26 miliar, namun setelah dilakukan evaluasi mengalami peningkatan yang signifikan.
“Progresnya cukup bagus, banyak yang bayar di tempat saat evaluasi, karena kita menggandeng Bank bjb juga. Untuk perusahaan yang kita datangi belum dapat memutuskan untuk bayar pajak, karena keuangannya ada di Jakarta. Yang belum bayar banykanya untuk buku 1 sekitar 20 persen,” imbuhnya. (Red-05).