PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Empat pemuda asal Kecamatan Cigeulis dan Panimbang, Pandeglang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang. Keempat pemuda tersebut, merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Mereka diantaranya berinisial T (28), I (23), IS (33). Dan AM (29). Mereka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku itu dilakukan di tempat yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka T di kediamannnya di Kampung Talasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis. Dari keterangan tersangka T, petugas kemudian melakukan pengembangan pencarian.
“Penggeledahan di rumah T, kami menemukan satu bungkus sabu dan sebuah alat hisap. Lalu tak lama, kami membekuk I dan K, di jalan raya Kampung Marapat, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis,” tutur Kapolres kepada BantenHeadline.com, Kamis (04/08).
Dari penangkapan I, Polisi mengamankan empat belas bungkus plastik bening berisi sabu dalam bungkus rokok, yang ternyata akan diedarkan ke pelaku lainnya, yakni IS dan AM.
“Beberapa jam kemudian, anggota menangkap 2 pelaku lainnya. Tetapi terkait dari mana asal narkoba itu mereka peroleh, kami masih melakukan tahap pengembangan,” kata Ary.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 5.8 gram, satu buah alat hisap, uang sebesar 700 ribu rupiah, tujuah unit telepon genggam berbagai merek, dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara sedikitnya 4 – 5 tahun penjara. (Red – 02).